
Susunan Organisasi BPHL terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi.
Seksi Perencanaan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung
Seksi Perencanaan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan hutan, usulan rencana pemanfaatan hutan, kerja sama dan kemitraan konsesi pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, serta penugasan dan pengembangan profesi tenaga teknis bidang pengelolaan hutan.
Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung
Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pemanfaatan hutan, penerimaan negara bukan pajak dan penatausahaan hasil hutan; pengolahan dan pemasaran hasil hutan; serta pemantauan dan penilaian kinerja tenaga teknis bidang pengelolaan hutan.
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BPHL sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.