
Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XVI adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari.
BPHL Wilayah XVI berkedudukan di Ambon, Provinsi Maluku. Wilayah kerja BPHL Wilayah XVI meliputi 2 (dua) provinsi yaitu Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPHL Wilayah XVI diwujudkan dalam program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan dan dukungan manajemen.
BPHL mempunyai tugas pokok melaksanakan Fasilitasi Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Rencana Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung, Pelaksanaan serta Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Hutan dan Pengolahan Hasil Hutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut BPHL menyelenggarakan fungsi: