Kementrian Kehutanan

Tentang Kami

Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XVI adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari.

BPHL Wilayah XVI berkedudukan di Ambon, Provinsi Maluku. Wilayah kerja BPHL Wilayah XVI meliputi 2 (dua) provinsi yaitu Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPHL Wilayah XVI diwujudkan dalam program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan dan dukungan manajemen.

BPHL mempunyai tugas pokok melaksanakan Fasilitasi Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Rencana Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung, Pelaksanaan serta Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Hutan dan Pengolahan Hasil Hutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut BPHL menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung;
  2. Pelaksanaan fasilitasi kerja sama dan kemitraan konsesi pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung;
  3. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pemanfaatan hutan, penerimaan negara bukan pajak dan penatausahaan hasil hutan, serta pengolahan dan pemasaran hasil hutan;
  4. Pelaksanaan penugasan, pemantauan, penilaian kinerja dan pengembangan profesi tenaga teknis bidang pengelolaan hutan; dan
  5. Pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi sumberdaya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi.
Copyright © 2025 BPHL Wilayah XVI Ambon